Thursday, 15 July 2010

[Cerita Listrik] PLN Bantah Adanya Pergeseran Dasar Perhitungan

JAKARTA. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Murtaqi Syamsudin menyatakan, memberlakukan kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 Tahun 2010. Kenaikan TDL ini memang menimbulkan gelombang keresahan yang besar. Para pengusaha pun merasa ditipu mentah-mentah oleh perusahaan setrum plat merah tersebut.

Murtaqi pun meminta para pelanggan industri membandingkan tagihan rekening listrik beserta dengan pola perhitungan tarifnya sebelum kenaikan TDL dan pasca kenaikan TDL per 1 Juli 2010 untuk menghindari perbedaan penafsiran kebijakan.

Berdasarkan hitungan PLN, dengan melihat rekening Februari tagihan listrik kenaikan TDL sesuai dengan jenis pelanggan. Misalnya untuk kalangan industri yang kenaikannya rata-rata 10%, maka rata-rata kenaikan pembayaran rekening listrik hanya menjadi Rp735 per kWh dari sebelumnya sekitar Rp671 per kWh.

“Semestinya perbandingannya itu apple to apple. Saat ini pengusaha hanya membandingkan TDL 2004 tanpa unsur tarif daya maxplus dan multiguna. Pengusaha bisa menggunakan rekening Februari untuk dasar perhitungannya dengan rekening setelah TDL naik,” ujar Murtaqi kepada KONTAN, Selasa (13/6).

Sejak kenaikan TDL rata-rata 10% diberlakukan 1 Juli lalu, pemerintah membuat Permen ESDM soal kenaikan TDL yang tidak lagi memasukkan biaya beban dalam penghitungan TDL. Sementara pengusaha masih menggunakan Permen 2004. "Itulah mengapa penghitungan PLN dan pengusaha berbeda," ujarnya.

Berdasar penghitungan seperti itu, kenaikan TDL menjadi sangat besar. Sebab, selain masih memasukkan biaya beban, pengusaha memasukkan kenaikan TDL 6-15 persen. "Dalam penghitungan TDL tahun 2004, misalnya, ada unsur biaya beban Rp 29.500 per kVA (kilovolt ampere) per bulan. Sementara pada TDL 2010 tidak ada. Karena itu, jangan langsung dihitung biaya pemakaiannya," katanya.

PLN tidak lagi mengenakan biaya beban untuk pelanggan besar, kecuali untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang TDL-nya tidak naik. "Ada pelanggan industri yang menghitung terjadi kenaikan 85% dari rekening sebelumnya. Setelah kita telusuri, pelanggan tersebut masih menghitung biaya beban. Setelah dihitung tanpa biaya beban, kenaikannya tidak sampai sebesar itu," ungkapnya.

Karena itu, diharapkan para pengusaha menghitung kembali tagihan listriknya tanpa memasukkan biaya beban. Sebab, dia mencontohkan, masih terdapat pengusaha yang memasukkan biaya beban ke dalam TDL Rp 1,9 miliar per bulan.



Fitri Nur Arifenie

Sumber : http://www.kontan.co.id

No comments:

Post a Comment