Monday 11 April 2011

[Cerita Investasi] Biaya - Biaya Pengurusan KPR untuk Rumah Seken

Pengen beli rumah, tapi belum tahu berapa dana awal yang harus disediakan. Setelah beberapa waktu serching dari beberapa sumber, inilah informasi biaya - biaya yang mungkin bermanfaat :

1. Uang Muka, Bahwa untuk pembelian rumah seken dengan KPR, pihak bank hanya membiayai 70% dari harga rumah. Sisanya 30% yang harus disiapkan. Harga rumah untuk dasar perhitungan besar KPR disetujui ini bukan harga yg ditentukan oleh penjual, namun harga rumah ini adalah harga hasil survey dari tim appraisal.
2. Pajak, Perhitungan pajak tersebut, dihitung berdasarkan dari PBB terakhir dari rumah tersebut. Di PBB nanti ada dicantumkan objek pajak& objek bangunan.
Pajak Penjual = 5% x total Nilai NJOP Tanah dan Bangunan
Pajak Pembeli = 5% x {Total Nilai NJOP Property - (NJKP + NJOP tdk kena pajak)}
3. Biaya Balik Nama, Sertifikat dan Akta Jual Beli, Biaya bervariasi tiap notaris, pada kisaran 1 - 2 juta Rp
4. Biaya penghapusan Roya (kalau sertifikat pernah dijaminkan ke bank), Biaya bervariasi tiap notaris, pada kisaran 100 rb - 1 juta Rp
5. Biaya KPR, meliputi :
    1. Biaya Provisi, 1% dari plafon kredit yang akan dicairkan
    2. Biaya administrasi, umumnya sekitar 250rb-300rb
    3. Biaya asuransi jiwa, 1 - 1,5% dari nominal KPR yang dikeluarkan
    4. Biaya asuransi kebakaran, 1% dari nilai Bangunan
    5. biaya apraisal, dibayarkan dimuka, digunakan untuk jasa appraisal/survey Rp. 250.000,-
    6. Biaya pengecekan seritifikat, dilakukan oleh notaris, biayanya +/-Rp.100.000
    7. Biaya SKMHT, berkisar antara 100.000 ~ 500.000
    8. Biaya APHT, umumnya berkisar antara Rp.1 juta – Rp. 2 juta (tergantung dari nominal pencairan  KPR)
    9. Biaya buka rekening (apabila mengambil KPR melalui bank),besarannya berbeda-beda untuk masing-masing bank
    10. Angsuran Mengendap sebesar 1 X angsuran perbulan yang sudah ditentukn oleh pihak bank 

That's it, semoga ada manfaat.

4 comments:

  1. Halo Mas....
    Numpang nanya'...Apa smua rumah seken bisa di KPRkan ya..? pertanyaan berikutnya... bagusnya cari notaris sendiri ato minta jasa bank untuk nyediain notaris...
    Ok itu aja... mohon bantuannya ya...

    ReplyDelete
  2. @Dear Mr Zuing,
    Pengalaman gw, semua Bank memberikan fasilitas KPR utk semua kondisi rumah, baru ataupun seken. tentunya yang menentukan layak apa tidaknya mndapat KPR adalah dr pihak Bank. Bank akan menunjuk sendiri notarisnya.

    ....

    ReplyDelete
  3. Halo gan,
    Rencana saya mau bangun rumah dan mau lgsg di jual (CASH/KPR) dengan harga di bawah harga developer (beda2 dikit). Yg mau saya tanyakan :
    1. Apa bisa perorangan bukan developer memberikan KPR kpd calon pembeli? klo bisa tahapannya bgm dan klo ga bisa alasan knp?
    2. Saya kutip ya "Harga rumah untuk dasar perhitungan besar KPR disetujui ini "BUKAN HARGA YG DITENTUKAN OLEH PENJUAL", namun harga rumah ini adalah harga hasil survey dari tim appraisal". Klo harga yg ditentukan tim appraisal dibawah dari harga penjual bgm?? yg pasti dari pihak penjual (atau saya) tidak setuju. misalkan harga saya 100jt, tim appraisal 75jt waduhhhh...bgm ya??

    Itu dulu yg mau saya tanyakan gan. Mohon pencerahannya. Thx.

    ReplyDelete
  4. @mas Aldo:
    1. menurut saya bisa, saya pernah membaca di forum kaskus, coba search, ada forum yg bahas ttg KPR.

    2. bank meng-appraisal untuk menentukan besarnya pinjaman yg akan diberikan kpd si pengaju KPR, jadi misalnya harga rumah mas Aldo 100jt, pas di-appraisal oleh bank ternyata rp 75jt, maka besarnya hutang yg diberikan ke bank adalah 30% x 75jt, jd itu beban kpd si pembeli untuk menambah DP-nya :D

    ReplyDelete