Showing posts with label Cerita Listrik. Show all posts
Showing posts with label Cerita Listrik. Show all posts

Thursday, 27 September 2012

Kontes Blog “Harapan Untuk PLN” Berhadiah Motor

Kontes blog berhadiah sepeda motor ini diadakan oleh PT PLN (Persero) bekerjasama dengan BLOGdetik.

Manajemen PT PLN (Persero) telah menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktek penyelenggaraan korporasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan anti korupsi dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat. PLN berkehendak kuat untuk membangun sistem yang baik dan bisa menangkal praktek korupsi. Jika sistem yang baik itu bisa dibangun dan berjalan dengan baik pula, maka akan bisa menangkal praktek-praktek korupsi.
Tema Kontes :
“Harapanku Untuk PLN
Syarat dan ketentuanya juga yang harus kalian perhatikan, sebagai berikut :
  1. Peserta wajib menjadi follower Twitter @blogdetik & sudah like Fanspage Facebook BLOGdetik
  2. Peserta wajib menjadi follower Twitter @plnkita
  3. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  4. Peserta bebas menggunakan blog apapun (BLOGdetik, blogspot, dagdigdug, wordpress, kompasiana, dll). Namun jika menggunakan BLOGdetik akan dimasukkan di HOT BLOG
  5. Peserta wajib memasang banner AKU dan PLN pada widget sidebar blog atau didalam postingan sebagai tanda keikutsertaan kontes
  6. Apabila di dalam postingan ada kata PLN, maka wajib di hyperlink ke www.plnbersih.com atau www.pln.co.id
  7. Tulisan bukan hasil copy paste, jika mengutip, wajib mencantumkan sumber/ referensi!
  8. Postingan ditulis dalam bahasa Indonesia
  9. Share judul dan shortlink tulisan di Twitter dengan mention @plnkita dan @blogdetik menggunakan hastag #AkudanPLN
  10. Kirim URL lengkap postinganmu dengan mengisi form di halaman Daftar

SISTEM PENJURIAN :
Penilaian akan dilakukan oleh tim BLOGdetik dan juga tim PLN berdasarkan isi penulisan, kesesuaian tema dan gaya tulisan
Periode lomba : 21 September – 18 Oktober 2012
Pengumuman Pemenang : 23 Oktober 2012
Penyerahan Hadiah akan diserahkan bertepatan dengan Hari Listrik Nasional pada tanggal 27 Oktober 2012
Yuk! Buruan posting sekarang juga..!


Sumber Informasi : http://www.pln.co.id/?p=6594

Friday, 8 April 2011

[Cerita Listrik] Cara Beli Voucher/Token Listrik Prabayar melalui ATM

Bahwa saat ini PLN sudah melakukan kerjasama dengan beberapa Bank Terbaik di Negara ini dalam hal memberi kemudahan pembelian Voucher/Token Listrik melalui ATM bagi Pelanggan PLN Prabayar. Berikut ini cara pemebelian Token/Voucher Listrik di ATM Bank :

ATM Mandiri

Pilih Pembayaran/Pembelian
Pilih Multi Payment
Ketik “30300”
Masukkan No Meter (11 nomor)
Masukkan Nominal Pembelian
Ketik “1”
Struk akan tercetak

ATM BCA

Pilih Transaksi Lainnya
Pilih Voucher isi Ulang
Pilih Lainnya
Pilih PLN Prepaid
Masukkan nomor Meter (11 nomor)
Pilih Nominal Voucher
Tekan Benar / Salah
Struk akan tercetak

ATM BNI

Pilih Pembayaran
PLN
PLN PRABAYAR
Pembelian Token
Masukan No meter (11 nomor, tambahkan “0” di depan no meter)
Pilih jenis “0”
Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak

ATM Bukopin

Pilih ISI ULANG PULSA DAN LISTRIK
Pilih LISTRIK / PLN
Masukan Nomor Meter (11 nomor)
Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak

ATM NISP

Pilih MENU LAINNYA
Pilih PULSA ISI ULANG DAN PLN
Pilih PLN PRABAYAR
Masukan Nomor Meter (11 nomor)
Pilih Nominal Pembelian
Struk akan tercetak

ATM BRI

Pilih Transaksi Lainnya
Pilih Pembayaran
Pilih PLN
Pilih Prabayar
Masukkan Nomor Meter (11 nomor)
Tekan Benar/Salah
Pilih Nominal Token / Voucher
Tekan Benar / Salah
Struk akan tercetak

Tuesday, 20 July 2010

[Cerita Listrik] Kenaikan TDL Picu Pengangguran

Semarang, CyberNews. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) diprediksi akan memicu jumlah pengangguran 30-40 persen di Jateng. Pasalnya, kenaikan TDL akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan mulai pertengahan 2010 hingga awal 2011 nanti. Padahal jumlah pengangguran di Jateng pada 2009 telah mencapai 1,23 juta orang dari 16,69 juta angkatan kerja yang ada. "Jika kenaikan tarif dasar listrik sebesar 30 persen ini nantinya akan terus memberatkan pengusaha, maka bisa jadi akan terjadi banyak karyawan yang di PHK," kata Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Mahmud Mahfud.
Menurutnya, pengusaha tak mempunyai pilihan selain merumahkan karyawannya, akibat kenaikan TDL. Sebab untuk menaikkan harga jual produksi tak mungkin dilakukan, bila melihat daya jual beli masyarakat yang kurang saat ini. "Pendapatan masyarakat tidak bertambah, sedang harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Kalau harga dinaikkan siapa yang mau beli? Bisa-bisa barang yang dijual tidak laku, perusahaan rugi, dan akibatnya karyawan juga di PHK," tuturnya.
Mahmud berharap, pemerintah sebaiknya membatalkan kenaikan TDL. Sebab jika melihat dampak yang ada, masyarakat benar benar terbebani dengan kenaikan ini. "Minimal kenaikan dilakukan setelah Lebaran. Apalagi sekarang masyarakat baru saja melewati tahun ajaran sekolah baru yang membutuhkan banyak biaya," imbuh dia.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Agung Wahono mengatakan, akibat kenaikan tarif dasar listrik dapat berpotensi terjadinya PHK. "Naiknya TDL bakal memboroskan biaya produksi, dan mengancam pengurangan tenaga kerja," ungkapnya.
Dari segi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) maupun pemintalan benang saat ini banyak menyerap tenaga kerja. Sementara ongkos tenaga listrik yang dipakai nilainya 10 persen dari total biaya pokok produksi. Jika ditambah kenaikan biaya tenaga kerja sebesar 50-60 persen dari biaya produksi, serta kenaikan harga bahan baku 20 persen, maka keuntungan industri bakal tersedot habis.
( Fani Ayudea , Fista Novianti/CN14 )






Sumber : http://suaramerdeka.com

Saturday, 17 July 2010

[Cerita Listrik] Besaran Koefisien TDL Sebaiknya Ditentukan PLN Pusat

JAKARTA. Kisruh kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) masih terus berlanjut. Pemerintah saat ini masih melakukan revisi hitungan kenaikan TDL yang akan diberlakukan nanti. Dalam minggu ini atau pekan depan, rencananya pemerintah akan mengumumkan revisi penghitungan kenaikan TDL ini.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah sedang melakukan restrukturisasi perhitungan kenaikan TDL dan komponennya; termasuk perangkat PLN untuk melakukan simulasi harga seperti daya maksimum, multiguna dan besaran koefisien.

"Untuk besaran koefisien ini, saya usulkan besarannya itu 1 (K=1)," ujar Hidayat, Kamis (15/7).

Seperti diketahui, selama ini dalam peraturan TDL ditetapkan besaran koefisien pengali tarif saat beban puncak yaitu pukul 6 malam sampai 10 malam ditetapkan koefisien pengali yang besarnya 1,4 - 2. Besaran koefisien ini ditentukan oleh masing-masing direksi PLN di tiap daerah. Sehingga, besarnya tidak sama antara daerah satu dengan daerah lain.

Karena itu pula, Hidayat mengatakan selain mengusulkan penurunan angka koefisien pengali, ia juga mengusulkan agar kewenangan menentukan pesaran koefisien ini ditarik ke direksi PLN pusat. "Sehingga tidak terjadi moral hazard dan mencerminkan asas keadilan," jelasnya.




Herlina KD
Sumber : http://www.kontan.co.id

[Cerita Listrik] Besaran Koefisien TDL Sebaiknya Ditentukan PLN Pusat

JAKARTA. Kisruh kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) masih terus berlanjut. Pemerintah saat ini masih melakukan revisi hitungan kenaikan TDL yang akan diberlakukan nanti. Dalam minggu ini atau pekan depan, rencananya pemerintah akan mengumumkan revisi penghitungan kenaikan TDL ini.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah sedang melakukan restrukturisasi perhitungan kenaikan TDL dan komponennya; termasuk perangkat PLN untuk melakukan simulasi harga seperti daya maksimum, multiguna dan besaran koefisien.

"Untuk besaran koefisien ini, saya usulkan besarannya itu 1 (K=1)," ujar Hidayat, Kamis (15/7).

Seperti diketahui, selama ini dalam peraturan TDL ditetapkan besaran koefisien pengali tarif saat beban puncak yaitu pukul 6 malam sampai 10 malam ditetapkan koefisien pengali yang besarnya 1,4 - 2. Besaran koefisien ini ditentukan oleh masing-masing direksi PLN di tiap daerah. Sehingga, besarnya tidak sama antara daerah satu dengan daerah lain.

Karena itu pula, Hidayat mengatakan selain mengusulkan penurunan angka koefisien pengali, ia juga mengusulkan agar kewenangan menentukan pesaran koefisien ini ditarik ke direksi PLN pusat. "Sehingga tidak terjadi moral hazard dan mencerminkan asas keadilan," jelasnya.




Herlina KD
Sumber : http://www.kontan.co.id

[Cerita Listrik] PLN Bakal Tetap Berlakukan Tarif Koefisien Beban Puncak?

JAKARTA. PT PLN (Persero) masih menunggu hasil rapat pemerintah terkait dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Direktur Bisnis dan Manajemen PLN, Murtaqi Syamsudin mengatakan , perusahaan pelat merah tersebut akan mengikuti hasil dari rapat soal hitungan kenaikan TDL. "Sampai hari ini kita masih exercise dan saya tidak memberikan statement dulu. Kementrian ESDM sedang membahas semua-semua opsinya. PLN masih menunggu karena PLN hanya pelaksana," kata Murtaqi Syamsudin kepada KONTAN, Kamis (15/7).
Seperti diketahui, terjadi perbedaan hitungan kenaikan TDL antara PLN dan pengusaha. Akibatnya, banyak pengusaha yang ramai-ramai menolak kenaikan TDL. Padahal, tadinya para pengusaha sepakat untuk menerima kenaikan TDL. Alasan penolakan kenaikan TDL oleh pengusaha adalah penghitungan PLN dan pengusaha berbeda. Pengusaha berdalih, PLN tidak menghitung sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, salah seorang sumber KONTAN di PLN menceritakan, PLN masih akan memberlakukan tarif koefisien beban puncak untuk mencegah adanya pemborosan penggunaan listrik. Pasalnya, dengan adanya tarif koefisien beban puncak, maka akan mencegah pengusaha menggunakan listrik yang berlebihan. Alasannya, konsumsi listrik khususnya untuk wilayah Jawa Bali meningkat sehingga target PLN untuk bebas byar pet pun sulit untuk tercapai.
Sumber KONTAN tersebut juga bilang, tarif koefisien akan berdampak positif bagi neraca keuangan PLN; yaitu, rapor PLN bakal biru alias lebih sehat lagi. "Apalagi PLN harus memberikan setoran dividen ke pemerintah Rp 4 triliun, nanti masih ada dividen interim lagi Rp 2 triliun. Untuk tahun depan, PLN juga harus memperoleh keuntungan yang tinggi ketimbang tahun ini," kata sumber tersebut.



Fitri Nur Arifenie

Sumber : http://www.kontan.co.id

Thursday, 15 July 2010

[Cerita Listrik] Menteri ESDM: Kenaikan 10% Itu Amanat Undang-Undang

JAKARTA. Pemerintah tak bisa menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Pasalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengingatkan kembali bahwa kenaikan tarif setrum itu amanat undang-undang.

"TDL tetap naik rata-rata 10% karena itu amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010," ucap Darwin, Rabu (14/7).

Menurutnya, kebijakan TDL itu mempertimbangkan keluhan yang disampaikan kalangan dunia usaha. Bila ada kenaikan di atas rata-rata, Darwin mengatakan karena ada perbedaan perhitungan TDL di kalangan industri.

Dengan kata lain, Darwin mengatakan tarif TDL antara industri yang satu dengan yang lain akan berbeda. Kisaran kenaikan TDL mulai dari 30% hingga di atas 50%. "Ada juga yang mengalami penurunan hingga minus 10%. Jadi kita ingin bagi beban yang objektif," sambungnya.

Hingga kini, pemerintah masih mencari rumusan yang tepat untuk kenaikan TDL bagi kalangan industri itu. Rapat yang digelar sejak pagi tadi belum memutuskan skemanya. Sebelumnya, pemerintah berjanji akan memutuskan skema baru bagi kalangan industri.


Martina Prianti

Sumber : http://www.kontan.co.id

[Cerita Listrik] Besaran Koefisien TDL Sebaiknya Ditentukan PLN Pusat


JAKARTA. Kisruh kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) masih terus berlanjut. Pemerintah saat ini masih melakukan revisi hitungan kenaikan TDL yang akan diberlakukan nanti. Dalam minggu ini atau pekan depan, rencananya pemerintah akan mengumumkan revisi penghitungan kenaikan TDL ini.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah sedang melakukan restrukturisasi perhitungan kenaikan TDL dan komponennya; termasuk perangkat PLN untuk melakukan simulasi harga seperti daya maksimum, multiguna dan besaran koefisien.

"Untuk besaran koefisien ini, saya usulkan besarannya itu 1 (K=1)," ujar Hidayat, Kamis (15/7).

Seperti diketahui, selama ini dalam peraturan TDL ditetapkan besaran koefisien pengali tarif saat beban puncak yaitu pukul 6 malam sampai 10 malam ditetapkan koefisien pengali yang besarnya 1,4 - 2. Besaran koefisien ini ditentukan oleh masing-masing direksi PLN di tiap daerah. Sehingga, besarnya tidak sama antara daerah satu dengan daerah lain.

Karena itu pula, Hidayat mengatakan selain mengusulkan penurunan angka koefisien pengali, ia juga mengusulkan agar kewenangan menentukan pesaran koefisien ini ditarik ke direksi PLN pusat. "Sehingga tidak terjadi moral hazard dan mencerminkan asas keadilan," jelasnya.




Herlina KD

Sumber : http://www.kontan.co.id

[Cerita Listrik] PLN Bantah Adanya Pergeseran Dasar Perhitungan

JAKARTA. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Murtaqi Syamsudin menyatakan, memberlakukan kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 Tahun 2010. Kenaikan TDL ini memang menimbulkan gelombang keresahan yang besar. Para pengusaha pun merasa ditipu mentah-mentah oleh perusahaan setrum plat merah tersebut.

Murtaqi pun meminta para pelanggan industri membandingkan tagihan rekening listrik beserta dengan pola perhitungan tarifnya sebelum kenaikan TDL dan pasca kenaikan TDL per 1 Juli 2010 untuk menghindari perbedaan penafsiran kebijakan.

Berdasarkan hitungan PLN, dengan melihat rekening Februari tagihan listrik kenaikan TDL sesuai dengan jenis pelanggan. Misalnya untuk kalangan industri yang kenaikannya rata-rata 10%, maka rata-rata kenaikan pembayaran rekening listrik hanya menjadi Rp735 per kWh dari sebelumnya sekitar Rp671 per kWh.

“Semestinya perbandingannya itu apple to apple. Saat ini pengusaha hanya membandingkan TDL 2004 tanpa unsur tarif daya maxplus dan multiguna. Pengusaha bisa menggunakan rekening Februari untuk dasar perhitungannya dengan rekening setelah TDL naik,” ujar Murtaqi kepada KONTAN, Selasa (13/6).

Sejak kenaikan TDL rata-rata 10% diberlakukan 1 Juli lalu, pemerintah membuat Permen ESDM soal kenaikan TDL yang tidak lagi memasukkan biaya beban dalam penghitungan TDL. Sementara pengusaha masih menggunakan Permen 2004. "Itulah mengapa penghitungan PLN dan pengusaha berbeda," ujarnya.

Berdasar penghitungan seperti itu, kenaikan TDL menjadi sangat besar. Sebab, selain masih memasukkan biaya beban, pengusaha memasukkan kenaikan TDL 6-15 persen. "Dalam penghitungan TDL tahun 2004, misalnya, ada unsur biaya beban Rp 29.500 per kVA (kilovolt ampere) per bulan. Sementara pada TDL 2010 tidak ada. Karena itu, jangan langsung dihitung biaya pemakaiannya," katanya.

PLN tidak lagi mengenakan biaya beban untuk pelanggan besar, kecuali untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang TDL-nya tidak naik. "Ada pelanggan industri yang menghitung terjadi kenaikan 85% dari rekening sebelumnya. Setelah kita telusuri, pelanggan tersebut masih menghitung biaya beban. Setelah dihitung tanpa biaya beban, kenaikannya tidak sampai sebesar itu," ungkapnya.

Karena itu, diharapkan para pengusaha menghitung kembali tagihan listriknya tanpa memasukkan biaya beban. Sebab, dia mencontohkan, masih terdapat pengusaha yang memasukkan biaya beban ke dalam TDL Rp 1,9 miliar per bulan.



Fitri Nur Arifenie

Sumber : http://www.kontan.co.id

[Cerita Listrik] TDL Naik, Produsen Sepatu Tekan Biaya Nonproduksi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Produsen sepatu akan mengurangi sejumlah biaya nonproduksi sebagai efisiensi terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen mulai Juli mendatang.

"Multiefek kenaikan TDL sangatlah besar," kata Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Cabang Jawa Timur, Sutan RP Siregar di Surabaya, Jumat (25/6).

Menurut dia, kalau salah satu komponen pendukung mengalami kenaikan, dipastikan berpengaruh ke komponen lainnya seperti bahan baku. "Apalagi, antara 70 persen hingga 80 persen bahan baku industri sepatu didatangkan dari dalam negeri," ujarnya.

Dengan kenaikan TDL tersebut, ia berjanji, para produsen sepatu yang menjadi anggota Aprisindo Jatim tidak akan mengurangi jumlah tenaga kerja mereka.

"Sampai sekarang, keseluruhan tenaga kerja di industri sepatu di provinsi ini mencapai 180 ribu orang. Mereka menyebar ke 64 industri sepatu skala menengah besar dan 1.200 industri sepatu skala kecil," paparnya.

Ia menyebutkan, selama ini komponen biaya listrik dalam industri sepatu hanya menyumbang antara 5 persen hingga 10 persen dari total biaya produksi.

"Di sisi lain, ketergantungan kami terhadap energi listrik mencapai 100 persen untuk mendukung kelangsungan proses produksi," ucapnya.

Namun, ia mengaku, saat TDL naik produsen sepatu tidak langsung menaikkan harga jualnya mengingat kian ketatnya persaingan di industri ini.

"Untuk antisipasi awal kenaikan TDL tersebut, kami akan mengubah jam kerja yang biasanya menjadi patokan operasional para tenaga kerja," katanya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya berupaya menghemat pemakaian energi listrik walaupun sebelumnya Aprisindo Jatim sudah membuat pernyataan tidak setuju kenaikan TDL.

Red: Ririn Sjafriani
Sumber: antara

http://www.republika.co.id

[Cerita Listrik] Waspadai Lonjakan Pengangguran Akibat Kenaikan TDL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah diminta mewaspadai potensi peningkatan pengangguran akibat kenaikan tarif dasar listrik rata-rata sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2010. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/6), mengatakan, berdasarkan perhitungan, kenaikan TDL 10 persen berpotensi meningkatkan pengangguran hingga 1,17 juta tenaga kerja.

"Pemerintah mesti meminimalkan dampak kenaikan TDL seperti kemungkinan PHK dengan menghapuskan berbagai hambatan, sehingga sektor industri bisa bergerak lebih efisien," katanya. Pri mengatakan, kenaikan TDL 10 persen akan menurunkan konsumsi listrik sektor industri sebesar 6,7 persen dan sekaligus penurunan permintaan tenaga kerja 1,17 persen.

Dengan angka tenaga kerja saat ini mencapai 100 juta, maka penurunan 1,17 persen setara dengan 1,17 juta tenaga kerja. Penurunan permintaan konsumsi listrik merupakan upaya efisiensi yang dilakukan industri akibat kenaikan TDL.

"Efisiensi akan dijabarkan industri dengan menurunkan jumlah mesin produksi yang pada akhirnya secara tidak langsung terhadap pengurangan tenaga kerja," katanya. Selain PHK, Pri menambahkan, pemerintah juga mesti mewaspadai kemungkinan tekanan inflasi akibat ekspektasi masyarakat yang berlebihan.

"Pemerintah perlu menyosialisasikan kenaikan TDL kepada sektor-sektor ekonomi yang terkena dampaknya," katanya. Pri Agung juga mengatakan, sebenarnya kenaikan TDL bisa dihindari jika pemerintah dan DPR memiliki kemauan politik guna menambah anggaran subsidi Rp4,87 triliun, sembari membenahi pengelolaan energi primer pembangkit termasuk percepatan pembangunan terminal penerima gas.

Menurut dia, kenaikan TDL kali ini juga tidak akan memperbaiki kondisi kelistrikan nasional secara mendasar.
Kenaikan TDL sebesar 10 persen merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam UU APBN Perubahan 2010. Komisi VII DPR juga telah menyetujui rincian kenaikan TDL yang diajukan pemerintah.

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Ant

Sumber : http://www.republika.co.id

[Cerita Listrik] DPR Pertanyakan Permen Kenaikan TDL 2010

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah pada awal bulan ini mulai dipertanyakan anggota DPR. Pasalnya, putusan kenaikan TDL ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yakni Permen ESDM No.07 Tahun 2010.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizal menyatakan, putusan kenaikan TDL melalui Permen tersebut dirasa janggal. Karena, lanjut Bobby, putusan kenaikan TDL bisanya dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). ''Putusan-putusan kenaikan TDL sebelumnya biasanya Keppres, tapi ini baru pertama kali diterbitkan dalam bentuk Permen,'' kata Bobby usai acara diskusi mengenai Kenaikan TDL di Jakarta, Senin (12/7).

Selain itu, lanjut Bobby, dalam surat yang dikirimkan Kementerian ESDM ke Komisi VII DPR RI bernomor 3991/26/MEML/2010 tertanggal 8 Juni 2010, disebutkan bahwa aturan soal kenaikan TDL tersebut akan diatur dalam bentuk Kepres.''Tapi kenyataannya pada 30 Juni lalu, pemerintah justru malah menerbitkan Permen ESDM No.07 Tahun 2010 mengenai tarif listrik yang disediakan PT PLN,'' kata dia.

Bobby memastikan Komisi VII akan mempertanyakan soal kenaikan TDL yang diatur dalam Permen tersebut. Karena, lanjut Bobby, aturan soal TDL itu seharusnya dituangkan dalam bentuk Keppres. Bobby menambahkan, meskipun dalam UU Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 menyebutkan soal harga jual listrik ada di tangan pemerintah melalui Menteri ESDM, tapi Keppres kenaikan TDL harus diganti dengan Keppres lagi.

Ironisnya, keberatan Bobby justru dibantah oleh sesama anggota Komisi VII lainnya. Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Sutan Bathugana menyatakan keputusan kenaikan TDL melalui Keppres ataupun Permen tidak ada masalah. Menurut Sutan, dari dulu juga banyak kebijakan-kebijakan lain yang dituangkan kebanyakan melalui Permen.

''Yang penting substansinya adalah ijin dari pemerintah, persetujuan pemrinatah. Kementerian ESDM kan bagian dari peemrintah. TDL yang tandatangani bukan Dirut PLN, yang tanda tangan itu pemerintah. Jadi Keppres atau Permen sama saja,'' kata Sutan kepada Republika, Senin (12/7). Sutan menambahkan, jika segala kebijakan harus melalui Keppres, maka semua aturan pemerintah bisa tidak berjalan. ''Presiden kan punya pembantu-pembantunya, sebagai contoh kebijakan-kebijakan energi itu ditangani menteri, dan ini sudah tepat tidak ada masalah,'' kata Sutan.

Sutan pun memastikan bahwa putusan Kenaikan TDL melalui Permen sah-sah saja. ''Yang penting adalah keputusan pemerintah. Menteri atau Presiden itu urusan pemerintah. Putusan pemerintah sudah selesai. Gak ada masalah. Yang penting pemerintah atas nama pemerintah,'' kata Sutan. Apalagi jika Presiden merasa melalui Permen sudah cukup kuat, maka keputusan itu sudah sah. ''Kecuali kalau ada UU yang menyatakan harus Keppres, dan saya tidak lihat aturan itu, yang penting pemerintah,'' tandas Sutan.

Red: Krisman Purwoko
Rep: cep

Sumber : http://www.republika.co.id

[Cerita Listrik] Naikkan TDL di atas 10%, pemerintah langgar UU

Jakarta–Badan anggaran DPR meminta PT PLN (Persero) segera membuka hitung-hitungan rinci kenaikan tarif dasar listrik (TDL) kepada DPR, pengusaha dan masyarakat. Jika rata-rata TDL di atas 10%, maka pemerintah dinilai telah melanggar UU APBN-P 2010.

“Saya kira kategori tarif listrik per golongan harus dibuka oleh PLN agar semuanya clear. Yang disepakati kan rata-rata kenaikannya 10%, kalau di atas itu maka pemerintah langgar UU,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis, Jumat (9/7).

Menurut Harry, dengan disampaikannya kenaikan TDL per golongan secara terbuka maka akan diketahui apakah benar kenaikan tarif listrik untuk kalangan industri berada di kisaran 11%-80%. “Siapa tahu saja ada industri yang ternyata naiknya ada yang di bawah 11 % tapi tidak diekspose oleh kalangan pengusaha,” ungkapnya.

Jika dari skema kenaikan TDL itu diketahui bahwa rata-rata kenaikannya di atas 10 %, maka pemerintah harus mengembalikan dana subsidi dari setiap persen perbedaannya. “Misalnya kalau ternyata rata-rata kenaikannya 15%, maka pemerintah harus mengembalikan Rp 2,4 triliun ke negara,” jelasnya.

Anggota Komisi VII DPR, Soetan Batoegana juga merasa heran kalau ternyata benar kenaikan tarif listrik untuk industri di kisaran 11%-80%. “Kalau ada yang naiknya di atas 80% maka harus dipertanyakan. Seharusnya kenaikannya tidak sampai segitu,” ungkapnya.

Untuk itu, ia merasa khawatir jika kenaikan TDL dilanjutkan tanpa mengakomodir permintaan kalangan industri agar kenaikan ini ditunda, maka dampaknya akan luar biasa seperti harga barang di masyarakat dinaikkan, menurunnya daya saing industri,terjadinya pengurangan karyawan, pemutusan hubungan kerja, hingga gulung tikar.

Namun, imbuh dia, penundaan itu tidak serta merta dilakukan begitu saja. Tetap harus ada perhitungan yang jelas secara kasus per kasus (case by case). “Jadi dilihat sebesar besar manfaat dan mudaratnya kenaikan TDL ini kepada per sektor industri. Kalau banyak mudaratnya ya sebaiknya ditunda, bahkan tarifnya tetap,” jelasnya.

Sumber : http://www.solopos.com

[Cerita Listrik] TDL naik, sejumlah industri pilih hentikan produksi

Jakarta--Sejumlah industri sudah menyatakan akan menghentikan produksinya menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang ternyata melebihi kesepakatan semula. Industri itu antara lain berasal dari sektor kaca lembaran dan tekstil.

“Ada yang sudah menyatakan dan memberikan sinyal untuk stop, dari sektor kaca, tekstil sudah ada,” kata Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi-Asosiasi Nasional Franky Sibarani ditemui usai kementerian perindustrian, Jakarta, Senin (12/7).

Ia mengatakan kenaikan TDL pada dasarnya berlawanan dengan upaya pemerintah menarik investasi. Bahkan kondisi ini bakal mengganggu investasi baru termasuk rencana perluasan investasi bagi pelaku usaha dalam negeri.

“Ini yang mengancam industri dalam negeri,” katanya.

Franky menambahkan, untuk kesekian kalinya kenaikan TDL juga akan menggerus daya saing industri nasional. Hal ini lah yang bisa memicu beberapa pelaku usaha yang justru bakal lebih memilih menjadi pedagang daripada industri.

“Beliau sebagai pembina sektor industri cukup risau. Ini akan disampaikan kementerian koordinator ekonomi,” katanya.

Hari ini sebanyak kurang lebih 20 asosiasi usaha menemui menteri perindustrian MS Hidayat untuk menjelaskan masalah perhitungan tarif TDL baru, yang dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi pengusaha.

Para pengusaha sebelumnya mengaku dibohongi pemerintah terkait kenaikan TDL yang tidak sesuai kesepakatan. Awalnya kenaikan TDL dijanjikan di kisaran 10-15%, namun ternyata kenaikan TDL bisa 11-80 persen tergantung jenis industrinya.

Sumber : http://www.solopos.com

[Cerita Listrik] Kenaikan TDL untuk industri akan dihitung ulang

Jakarta–Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri masih saja ruwet. Pemerintah pun berniat membahas opsi perubahan kenaikan TDL untuk industri yang diklaim tak sesuai perjanjian.

Demikian diungkapkan Menteri Perindustrian MS Hidayat usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (13/7).

“Kalau salah paham atau salah mengerti bisa diselesaikan. Ya enggaklah (ditunda) tapi kalau terbukti ada salah satu sektor yang merasa terbebani, saya sebagai Menperin menyarankan ada perubahan,” katanya.

Ia mengatakan, opsi perubahan itu akan dibahas setelah ada beberapa industri yang menyatakan kenaikan TDL mempengaruhi naiknya biaya produksi sehingga berlanjut kepada naiknya harga jual produk industri tersebut.

“Kemarin kurang lebih 25 asosiasi datang ke kantor saya. Jadi memang beban listrik tiap sektor atau subsektor itu bebannya berbeda ada yang sangat lahap energi, ada juga yang kurang,” imbuhnya.

Menurutnya, skema beban listrik tiap industri itu yang dilupakan oleh PT PLN (Persero) selaku operator listrik yang menjalankan kebijakan pemerintah. Sore nanti, kata Hidayat, pihaknya akan melakukan penghitungan beban listrik industri bersama PLN dan pelaku industri.

Ia menambahkan, beberapa industri yang sangat terpukul akibat kenaikan TDL diantaranya, industri baja, dan industri yang banyak menggunakan alat pendingin seperti pabrik es, karena bermodalkan listrik dan air.

“Saya belum menghitung volume (kenaikan) per sektor, karakteristik industri berbeda dengan kebutuhan daya listriknya sehigga tidak bisa dipukul rata,” jelasnya.

Sumber : http://www.solopos.com

[Cerita Listrik] Kenaikan TDL, pengusaha curhat ke SBY

Jakarta–Sekitar 20 asosiasi pengusaha mendatangi kantor kementerian peridustrian untuk menemui menteri perindustrian, MS Hidayat, guna membahas Tarif Dasar Listrik (TDL) baru yang kini masih ‘bermasalah’.

Para pengusaha memaparkan soal perhitungan tarif dasar listrik (TDL) baru, yang dinilai membingungkan para pengusaha, bahkan besarannya dianggap melebihi ekspektasi.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi mengatakan dalam waktu dekat para pengusaha akan mengajukan pertemuan dengan Presiden SBY untuk menyampaikan masalah ini. “Kita akan segera buat suratnya,” kata Suryadi saat ditemui di kantor kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Senin (12/7).

Ia mengaku sangat bingung dengan adanya tarif baru saat ini karena fakta dilapangannya kenaikan TDL lebih besar dari yang dijanjikan pemerintah. Sehingga kata dia peran Menperin sangat penting untuk menyampaikan masalah ini ke tingkat rapat kebinet untuk bisa dipertimbangkan oleh Presiden.

Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian G Ismy mengatakan kenaikan TDL yang dialami oleh sektor tekstil diluar dari yang dijanjikan. Saat ini faktanya perusahaan-perusahaan tekstil haru menanggung kenaikan TDL 35%-47%. “Padahal janji awalnya hanya 6-12%,” jelasnya.

Ia mencontohkan ada salah satu perusahaan tekstil bidang pemintalan di Jawa menggunakan daya 6930 kva. Tagihan listrik per bulan perusahaan tersebut mencapai kurang lebih Rp 2,3 miliar dengan TDL(2003) Rp 439 kwh diluar beban puncak. Sementara setelah ada TDL baru (2010) tagihannya mencapai Rp 3,2 miliar dengan perhitungan TDL 2010 Rp 680 per kwh.

Sumber : http://www.solopos.com